Jumat, 22 Oktober 2010

QURBAN DENGAN IURAN SERTA ZAKAT GAJI SAHAM, DAN OBLIGASI

QURBAN DENGAN IURAN
SERTA ZAKAT GAJI SAHAM, DAN OBLIGASI



MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Masail Fiqhiyah Haditsah
Dosen Pengampu: Amin Farih, M.Ag.












Disusun Oleh :

IDA ASMARA
073111080




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2009
QURBAN DENGAN IURAN
SERTA ZAKAT GAJI SAHAM, DAN OBLIGASI

I. PENDAHULUAN
Dalam masailul fighiyah atau masalah-masalah fiqh itu banyak sekali di belahan dunia ini umumnya dan Indonesia secara khususnya. Penulis hanya akan membahas diantaranya masalah qurban dengan iuran, serta masalah zakat gaji saham dan obligasi.
Masalah qurban dengan iuran ini sudah sering kita jumpai di sekolah-sekolah negeri atau lembaga-lembaga. Maka permasalahannya apakah qurban dengan iuran ini diperbolehkan atau tidak dianggap sah oleh agama.
Masalah kedua yang akan penulis kaji yaitu mengenai masalah zakat gaji saham, dan obligasi. Dalam makalah ini penulis akan menguraikan apakah zakat gaji saham, dan obligasi ini sah atau tidak diperbolehkan oleh agama atau syariat Islam.
Dari kedua permasalahan di atas, maka penulis akan mencari, menguraikan permasalahan itu, untuk tidak menjadi permasalahan lagi. Serta akan dapat diambil kesimpulan apakah kedua permasalahan dalam fiqih itu diperbolehkan atau disyahkan oleh syariat Islam atau sama sekali tidak diperbolehkan untuk menjawab semuanya. Penulis akan menguraikan dalam makalah ini.

II. POKOK PEMBAHASAN
1. Apakah qurban dengan iuran diperbolehkan atau tidak?
2. Apakah zakat gaji, saham dan obligasi diperbolehkan?


III. PEMBAHASAN
A. Qurban dengan Iuran
1. Dalil hukum mengenai qurban
a. Ayat al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia untuk berkurban
1) Qs. Al Hajj ayat 35
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ﴿الحج:35﴾
Artinya: Orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah kami rezekikan kepada mereka. ((Qs. Al Hajj : 35)

2) Qs. Al Kautsar ayat 1-3
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿1﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿2﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿الكوثر: 3﴾
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu ialah yang terputus (Qs. Al Kautsar: 1-3)

b. Ayat al-Qur’an di syariatkan penyembelihan qurban
1) Qs. Al Hajj ayat 34
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
﴿ الحج:34﴾
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kau kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Qs. Al-Hajj: 34)


2) Qs. Al Hajj ayat 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿ الحج:36﴾
Artinya: Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syair Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan lebih terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Qs. Al-Hajj: 36)

c. Sunnah Nabi mengenai perintah untuk berqurban
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاعَمِلَ آدَمِّّىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ اِهْرَاقِ الدَّمِ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَاوَاَشْعَارِهَاوَاَظْلاَ فِهَا، وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانِ قَبْلَ اَنْ يِقَعَ عَلَى اْلاَرْضِ فَطِِيْبُوْابِهَانَفْسًا (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Aisyah r.a bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban, telah dicintai Allah selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia pahalanya telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala qurban itu. (HR. Tirmizi)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَحَرُنَامَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهِ عَلَّيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَ يْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (مسلم، أبوداود و الترمذي)
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata: “Kami menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hubaidah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi”. (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmizi)

2. Ditinjau dari Ilmu Fiqh
a. Pengertian qurban dan hukumnya
Qurban dalam bahasa Arab disebut اُضْحِيَّةٌ yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Haji dan hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah sesuai dengan ketentuan syara.
Hukum berqurban selain mengandung makna taqarub kepada Allah, tetapi juga mengandung makna kesetiaan sosial dan peningkatan gizi masyarakat. Oleh karena itu, berkurban hukumnya sunnah muakad.
Di dalam berqurban dibolehkan bergabung, jika binatang kurban itu berupa unta atau sapi. Untuk sapi dan unta berlaku buat 7 orang, jika mereka bermaksud berkurban dan bertaqarub kepada Allah:
b. Hikmah berkurban
Hikmah berkurban antara lain:
1) Untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s.
2) Sebagai tempat untuk mensucikan diri dari dosa-dosa.
3) Serta memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha.
c. Jenis-jenis hewan untuk kurban
Jenis-jenis hewan untuk kurban yaitu:
1) Domba untuk satu orang yang telah gugur sebuah giginya.
2) Kambing untuk menjadi kurban 1 orang, yang mempunyai syarat kambingnya berumur 2-3 tahun.
3) Unta cukup menjadi kurban bagi 7 orang, syarat unta yang berumur 2-3 tahun.
4) Lembu atau sapi cukup untuk 7 orang, syarat sapi yang berumur 2-3 tahun.
d. Syarat-syarat hewan untuk kurban
Syarat-syarat hewan untuk kurban yaitu
1) Hewan yang dijadikan kurban hendaklah hewan jantan, yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang dan sebagainya.
2) Hewan tersebut harus sudah cukup umurnya, antara 2-3 tahun.
Kesempurnaan penyembelihan hewan yaitu dengan memutus kerongkongan, pembuluh tempat lalu makanan, urat leher kanan dan urat leher kiri.
e. Sunah dalam menyembelih hewan kurban
Ketika menyembelih hewan kurban itu disunahkan 5 hal:
1. Membaca basmalah
2. Membaca shalawat untuk nabi
3. Menghadap kiblat
4. Membaca takbir
5. Dan berdoa untuk diterimanya kurban.
3. Qurban dengan iuran
Dalam masailul fiqhiyah mengenai qurban dengan iuran itu diperbolehkan. Dengan melihat batasan 1 ekor sapi dan 1 ekor unta untuk 7 orang.
Dalam rangka Pendidikan Agama Islam, berqurban secara iuran diperbolehkan dan murid-murid tetap mendapat pahala sedekah qurban tersebut. Qurban yang demikian disebut qurban syiar.
Qurban yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam adalah :
1) Satu ekor kambing untuk satu orang
2) Satu ekor kambing untuk satu keluarga
3) Satu ekor sapi untuk tujuh orang
4) Satu ekor unta untuk tujuh jiwa

B. Zakat, Gaji, Saham dan Obligasi
1. Dalil hukum mengenai zakat
a. Ayat al-Qur’an yang mewajibkan atas zakat
Al-Qur’an surat al Baqarah ayat 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ ...
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkan (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (al-Baqarah: 267)

b. Sunnah Nabi yang mewajibkan atas zakat
عن ابن ابس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اعلمهم أن الله افترض عليهم صدقةتؤ خذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم (البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda: Beritahukanlah mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Ditinjau dari segi istimbath para ulama
Jumhur ulama berpendapat, semua barang yang dijadikan komoditi dikenakan zakat, berdasarkan Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jumdab:
كان رسول الله ص م ياء مرنا ان نخرج الصدقة من الذى نعده للبيع
Artinya: Adalah Rasulullah menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kita sediakan untuk dijual.

3. Ditinjau dari Ilmu Fiqh
a. Pengertian zakat dan fungsi zakat
Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat Islam.
Mengenai fungsi dan kegunaan zakat tercantum dalam surat at-Taubah : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ...
Artinya: Pungutlah zakat dari harta benda mereka, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka. (At Taubah: 103)

b. Benda-benda yang perlu di zakati
تجبالزكاة فى خمسةاشياء :وهىالمواشى والأشمان والزروع والثّمار وعروض التجارة (كتاب الزكاة)
Zakat itu wajib ditunaikan bagi lima benda, yaitu binatang ternak, mata uang, hasil bumi, buah-buahan, dan harta benda perdagangan.
c. Delapan golongan yang berhak mendapat zakat
Bahwa golongan yang berhak mendapatkan bagian zakatul mal atau zakat kekayaan ada delapan golongan, yaitu:
1) Orang fakir, ialah orang melarat karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian.
2) Orang miskin, yaitu orang melarat karena penghasilanya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
3) Amil yaitu orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakatul mal.
4) Muallaf, yaitu orang yang baru beberapa saat masuk agama Islam.
5) Untuk memerdekakan hamba sahaya
6) Orang yang tenggelam dalam hutang
7) Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah
8) Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perantauan sedang bekal perjalanan sangat kurang.
d. Syarat-Syarat Zakat
Adapun syarat-syarat dikeluarkan zakat, yaitu :
1) Penghasilannya mencapai 1 nisob (93,6 gram emas)
2) Penghasilannya melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya.
3) Segenap satu tahun dikeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
4) Terbebas dari hutang.

IV. ANALISIS
Dalam pembahasan di atas sudah dijelaskan dalam al-Qur’an maupun as sunnah Nabi mengenai qurban dengan iuran dan juga mengenai zakat gaji, saham, dan obligasi.
a. Dalam masailul fiqhiyah mengenai qurban dengan iuran itu diperbolehkan. Dengan melihat batasan 1ekor sapi dan 1 ekor unta untuk 7 orang.
Dalam rangka Pendidikan Agama Islam, berqurban secara iuran diperbolehkan dan murid-murid tetap mendapat pahala sedekah qurban tersebut. Qurban yang demikian disebut qurban syiar.
Qurban yang sesuai dengan tuntutan syariat islam adalah
5) Satu ekor kambing untuk satu orang
6) Satu ekor kambing untuk satu keluarga
7) Satu ekor sapi untuk tujuh orang
8) Satu ekor unta untuk tujuh jiwa

b. Dalam masailul fighiyah zakat gaji, saham, dan obligasi
1) Zakat Gaji
Yang dimaksud dengan gaji (salary) ialah upah kerja yang dibayar di waktu yang tetap dan di Indonesia gaji itu biasanya dibayar setiap bulan.
Di samping gaji yang merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang pegawai / karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas pokoknya.
Misalnya seorang dosen PTN mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorium atas kelebihan jam mengajarnya. Selain dosen PTN, seorang pegawai / karyawan negeri atau swasta, pengacara, notaris, konsultan ialah profesi modern yang dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan yang besar.
Terus pertanyaannya bagaimana cara menzakati harta dari penghasilan yang tetap, penghasilan yang tidak tetap (honorium) dan penghasilan yang semi tetap dari profesi-profesi modern
Maka jelaslah dari dalil hukum dianjurkannya zakat, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium, dll) terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya, bebas dari hutang dan sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya (93,6 gram emas) dan telah genap setahun pemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
Contoh menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorium dan lain-lain adalah:
Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari istri dan 3 anak.


Penghasilan Setiap Bulan Pengeluaran Setiap Bulan
a. Gaji dari PTN Rp. 400.000,-
b. Honorium PTN Rp. 25.000,-
c. Honorium PTS Rp. 225.000,-
d. Honorium Lain Rp. 50.000,- a. Keperluan Pokok Rp. 300.000,-
b. Angsuran Kredit Rp. 75.000,-
Rumah Perumnas
c. Dan Lain-lain Rp. 75.000,-
Jumlah Rp. 700.000,- Rp. 450.000,-

Penerimaan : Rp. 700.000,-
Pengeluaran : Rp. 450.000,-
Sisa Rp. 250.000,- Setiap bulan

Dalam satu tahun = 12 bulan x Rp. 250.000,-
= Rp. 3.000.000,-
Maka perhitungan zakatnya =
= 75.000,-
Jadi, zakat tiap tahunnya yang harus dikeluarkan Rp. 75.000,-
Apabila ada permasalahan seseorang mempunyai penghasilan yang cukup besar seperti mereka yang mempunyai profesi modern, maka mereka harus mengeluarkan zakatnya secara ta’jil artinya mengeluarkan sebelum waktunya. Jadi sebelum 1 tahun dikeluarkan tiap bulannya 2,5% dari sisa gajinya / pendapatannya.
2) Zakat saham dan obligasi
Saham, ialah surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha, seperti NV, CV, Firman.
Pemilih saham wajib menzakati saham-sahamnya menurut kurs waktu mengeluarkan zakat beserta penghasilannya yang lain dan juga harta bendanya yang lain yang terkena zakat, apabila semuanya itu telah mencapai, nisabnya dan jatuh temponya (haulnya).
Semua saham perusahaan/perseroan, baik yang terjun dalam bidang perdagangan murni maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, sebab saham-saham itu sendiri adalah surat-surat berharga yang bisa diperjualkan dan kursnya isa diketahui dengan mudah di bursa efek, dan dengan sendirinya zakatnya 2,5% setahun seperti zakat tijarah (perdagangan).
Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasinya, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakati, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih piutang, belum di tangan pemiliknya. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5 %.

V. KESIMPULAN
1. Bahwa qurban dengan iuran dibolehkan dan pahala bagi yang berqurban tetap di terima. Dengan melihat jenis-jenis hewan qurban menurut syara’ dan ketentuannya.
a. 1 ekor kambing cukup untuk 1 orang
b. 1 ekor sapi cukup untuk 7 orang
c. 1 ekor unta cukup untuk 7 orang
2. Zakat gaji saham, dan obligasi sangat diwajibkan karena gaji, saham dan obligasi, jika sudah memenuhi batasan nisabnya selama 1 tahun harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan bersihnya. Tanpa harus membebankan keluarganya. Asalkan semua keutuhan keluarga tercukupi, tidak adanya hutang, maka semua itu wajib dikeluarkan zakatnya untuk membersihkan harta dan jiwanya.

VI. PENUTUP
Demikianlah makalah ini penulis susun dengan harapan dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya. Penulis sadar sekali kesalahan dalam diri saya baik dalam penyusunan makalah ini. Karenanya penulis mohon kritik dan saran yang konstruktif demi kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Al Asfahani, Abi Syuja’i, Terjemah Matan Ghoya Wat Taqrib, Jakarta: Pustaka Amani, 1995.
Hadi, Abu Sari Muhammad Abdul, Hukum Makanan dan Sembelihan Pandangan Islam, Bandung: Trigenda Karya, 1997.
Pasha, Musthafa Kamal, Fiqih Islam, Yogyakarta: Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, 2000.
Rusyd, Ibnu, Bidayat al-Mujtahid, Cairo: Mustafa al-Babi al Halabi wa Auladun.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 13, Bandung: PT. al Ma’arif: 1995.
Zuhdi, Masfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Gunung Agung, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar